Sembako Bakal Kena PPN, Rakyat Semakin Tercekik!

Sembako Bakal Kena PPN, Rakyat Semakin Tercekik!

Sembako Bakal Kena PPN, Rakyat Semakin Tercekik!



Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap terhadap sembako atau barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 


Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.


Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. 


Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.


PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.


Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. 


Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.


Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.


Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.


Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.


Kendati demikian, dalam draf tersebut, belum ada rincian spesifik soal jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru tersebut.


Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.


"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut.


Pemerintah Bunuh Diri di Tengah Pandemi?


Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan dikenakannya pajak sembako maka sama saja pemerintah sedang bunuh diri. 


Ia menilai tega-teganya pemerintah mematok PPN terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat.


"Pemerintah sepertinya sedang melakukan bunuh diri ekonomi tahun depan. Momentum pemulihan ekonomi justru diganggu kebijakan pemerintah sendiri," ungkap Bhima, Rabu (9/6).


Kalau barang kebutuhan pokok dikenakan PPN, maka otomatis harga jualnya akan naik. Sebab, pengusaha biasanya membebankan biaya PPN kepada konsumen. "Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok mendorong inflasi," tutur Bhima.


Apabila inflasi tinggi, artinya harga barang-barang naik. Hal ini jelas akan menekan daya beli masyarakat. Masyarakat akan mengurangi belanjanya. 


Alhasil, tingkat konsumsi rumah tangga semakin melemah, sehingga akan berdampak negatif terhadap ekonomi nasional.


Jika aturan ini diketok dan berlaku tahun depan, jangan harap target pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2022 akan terwujud. Ekonomi tidak akan pernah bisa bergerak signifikan ketika konsumsi masyarakat tertekan.


"Masyarakat akan mengurangi belanja, bahkan berhemat. (Ekonomi Indonesia) bisa lebih rendah ke 2 persen-4 persen," tegas Bhima.


Parahnya lagi, kenaikan harga barang pokok karena PPN juga berpotensi mengerek tingkat kemiskinan di dalam negeri. Mengingat, 73 persen penyumbang garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.


"Artinya sedikit saja harga pangan naik, maka jumlah penduduk miskin akan bertambah," kata Bhima.


Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin tembus 27,55 juta pada September 2020. Angka itu setara dengan 10,19 persen dari total populasi nasional.


Populasi penduduk miskin meningkat dari sebelumnya 26,42 juta pada Maret 2020. Begitu juga dari sisi tingkat kemiskinan, meningkat dari sebelumnya 9,78 persen pada periode yang sama.

Next article Next Post
Previous article Previous Post