Aparat Polsek Tembalang, Semarang menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di dua lokasi berbeda.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai calon pembeli sepeda motor.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Perbawa didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengungkapkan, tersangka pencurian bernama Ahmad Wakhid (38) warga Desa Dongko, Kebonbatur. Mranggen Demak.
Pelaku selama ini beraksi seorang diri dengan modus berpura- pura membeli motor yang diiklankan di media sosial.
Begitu korban lengah, motor lalu dibawa kabur.
Iga mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri motor di Jalan Bayem, Sendangguwo, Tembalang, pekan lalu.
Sebelumnya, ia juga beraksi dengan modus yang sama di Kecamatan Tembalang, Semarang.
“Terdapat dua sepeda motor hasil curian yang disita sebagai barang bukti, ditambah satu motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi,” kata Iga DP Perbawa.
Iga juga menambahkan setelah korban melapor ke Polsek Tembalang, Satreskrim yang dipimpin oleh Ipad Hendro Soegijarto langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
Kemudian penyelidikan dilakukan. Reskrim Polsek Tembalang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Kebon Batur, Mranggen.
Saat ditangkap pelaku hendak melawan, alhasil petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki.
Setelah dilakukan penangkapan unit Reskrim Tembalang berhasil menyita barang bukti dua sepeda motor beserta BPKB hasil kejahatan, imbuh IGA.
Polsek Tembalang akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku dan sejumlah barang bukti.
Nantinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
